Rabu, 12 Juni 2013

Bintang K-Pop ini mengutil barang di toko senilai Rp 2,6 juta

Kapanlagi.com - Terungkap sudah bahwa Sihyun, member dari trio vokal wanita Gavy NJ telah ditahan karena mengutil di sebuah pusat perbelanjaan.

Menurut laporan, Sihyun ditangkap setelah dirinya meninggalkan sebuah toko tanpa membayar KRW 300 Ribu (USD 266 = Rp 2,6 juta) atas pakaian yang dia ambil di sebuah toko pada Senin (10/6).

Polisi yang menyelidiki kasus itu sudah menetapkan bahwa Sihyun sebagai tersangka dan Sihyun memang mengakui melakukan kesalahan seperti dilansir dkpopnews.net.

Disebutkan juga jika Sihyun telah mencapai kesepakatan damai dengan toko tersebut dan tak akan melanjutkan tuntutan hukum. Agensi Gavy NJ menjelaskan bahwa Sihyun melakukan hal itu lantaran depresi yang dia alami serta gejala PMS.

Atas insiden itu Sihyun lalu mengucapkan permintaan maaf melalui Facebook dan Twitter dengan berkata, "Aku benar-benar meminta maaf dan sangat menyesal lantaran telah membuat fans dan orang yang mengenalku kecewa. Aku tak akan membuat alasan, aku hanya ingin meminta maaf."

Apa yang mau dicari ?