Kapanlagi.com - Terungkap sudah bahwa Sihyun, member dari trio vokal wanita Gavy NJ telah ditahan karena mengutil di sebuah pusat perbelanjaan.
Menurut
laporan, Sihyun ditangkap setelah dirinya meninggalkan sebuah toko
tanpa membayar KRW 300 Ribu (USD 266 = Rp 2,6 juta) atas pakaian yang
dia ambil di sebuah toko pada Senin (10/6).
Polisi yang
menyelidiki kasus itu sudah menetapkan bahwa Sihyun sebagai tersangka
dan Sihyun memang mengakui melakukan kesalahan seperti dilansir
dkpopnews.net.
Disebutkan juga jika Sihyun telah mencapai
kesepakatan damai dengan toko tersebut dan tak akan melanjutkan tuntutan
hukum. Agensi Gavy NJ menjelaskan bahwa Sihyun melakukan hal itu
lantaran depresi yang dia alami serta gejala PMS.
Atas insiden itu
Sihyun lalu mengucapkan permintaan maaf melalui Facebook dan Twitter
dengan berkata, "Aku benar-benar meminta maaf dan sangat menyesal
lantaran telah membuat fans dan orang yang mengenalku kecewa. Aku tak
akan membuat alasan, aku hanya ingin meminta maaf."